FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15Pasal 17
(U
(21
(3)
(4)
(5)
Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan
pengeluaran dari daftar mesin pencari (rigru to delistingl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b
dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Permohonan penetapan penghapusan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada
pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang yang
bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/ atau
alamat Sistem Elektronik;
c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali
. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
d. alasan permintaan penghapusan.
Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan
penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l., Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
melakukan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar permintaan penghapusan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak
relevan oleh orang yang bersangkutan kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 18
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib
menyediakan mekanisme penghapusan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang sudah
tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. penyediaan
SK No011697 A
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents