FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -15Pasal 17 (U (21 (3) (4) (5) Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari (rigru to delistingl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Permohonan penetapan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat: a. identitas pemohon; b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/ atau alamat Sistem Elektronik; c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali . Penyelenggara Sistem Elektronik; dan d. alasan permintaan penghapusan. Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan. Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik. Pasal 18 (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. penyediaan SK No011697 A

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents