FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-7
(4)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak
termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas
sektor keuangan.
(5)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau
diawasi oleh Kementerian atau kmbaga berdasarkan
ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal,
situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet
yang dipergunakan untuk:
1. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/ atau jasa;
2. menyediakan, mengelola,
3.
dan/atau
mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
pengiriman materi atau muatan digital berbayar
melalui jaringan data baik dengan cara unduh
melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat
elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat
pengguna;
4. menyediakan, mengelola,
dan/atau
mengoperasikan layanan komunikasi meliputi
namun tidak terbatas pada pesan singkat,
panggilan suara, panggilan video, surat
elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam
bentuk platform digital, layanan jejaring dan
media sosial;
5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan
Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan,
suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan
permainan atau kombinasi dari sebagian
dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6. pemrosesan Data Pribadi untuk
kegiatan
operasional melayani masyarakat yang terkait
dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Pasal
SK No011689 A
3...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents