PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-38-
a. dibuat menggunakan Data Pembuatan
Tanda
Tangan Elektronik; dan
b.
(6)
mencantumkanwaktupenandatanganan.
Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi
Elektronik yang ditandatangani setelah waktu
penandatanganan harus diketahui, dideteksi, atau
ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara
tertentu.
Pasal 63
(1)
Penanda Tangan dapat menitipkan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektroniknya kepada
l2l
(3)
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dititipkan hanya kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Dalam hal Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
menyimpan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik,
Penyelenggara Sertilikasi Elektronik wajib:
a. memastikan penggunaan Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik hanya berada dalam kuasa
Penanda Tangan;
b.
menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi dalam proses penyimpanan
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
c.
(4)
memastikan mekanisme yang digunakan untuk
penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik
menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor
autentikasi.
Ketentuan mengenai Perangkat Pembuat Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pasal 64
(1) Sebelum
nda Tangan Elektronik
digunakan,
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memastikan
identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara:
a. Penanda . .
SK No 011720 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents