FRESIDEN
PUELIK INDONESIA
-37-
3. perubahan teknis lainnya yang
(4)
melanggar
persyaratan keamanan dapat dideteksi atau
diketahui oleh penyelenggara.
d. jika Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
maka seluruh proses pembuatan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan
kerahasiaannya oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
Penanda Tangan harus menjaga kerahasiaan dan
bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik.
Pasal 62
(1) Pada proses penandatanganan harus
dilakukan
mekanisme untuk memastikan data verifikasi Tanda
Tangan Elektronik terkait dengan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik masih berlaku atau tidak
dicabut.
(21 Pada proses penandatanganan harus dilakukan
mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik:
a. tidak dilaporkan hilang;
b. tidak dilaporkan berpindah
tangan kepada orang
yang tidak berhak; dan
c.
berada dalam kuasa Penanda Tangan.
(3) Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi
Elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui
dan dipahami oleh Penanda Tangan.
(4) Persetqjuan Penanda Tangan terhadap Informasi
Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda
Tangan Elektronik harus menggunakan mekanisme
(5)
afirmasi dan/ atau mekanisme lain yang memperlihatkan
maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat
dalam suatu Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik
paling sedikit:
a. dibuat...
SK No011719 A
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents