FRESIDEN PUELIK INDONESIA -37- 3. perubahan teknis lainnya yang (4) melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara. d. jika Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik maka seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Penanda Tangan harus menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 62 (1) Pada proses penandatanganan harus dilakukan mekanisme untuk memastikan data verifikasi Tanda Tangan Elektronik terkait dengan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik masih berlaku atau tidak dicabut. (21 Pada proses penandatanganan harus dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik: a. tidak dilaporkan hilang; b. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan c. berada dalam kuasa Penanda Tangan. (3) Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi Elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui dan dipahami oleh Penanda Tangan. (4) Persetqjuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik harus menggunakan mekanisme (5) afirmasi dan/ atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik paling sedikit: a. dibuat... SK No011719 A

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents