PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-34-
d.
e.
autentikasi situs web; dan/atau
preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik.
Pasal 58
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
menanggung kerugian yang diakibatkan oleh
keseng4iaan atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha
atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi
kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dianggap
sengaja atau lalai kecuali Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia tersebut dapat membuktikan
bahwa kerugian terjadi bukan karena kesengajaan atau
kelalaiannya.
(3) Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan atau
kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menjadi
tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha atau Instansi
yang mengalami kerugian.
Paragraf 2
Tanda Tangan Elektronik
Pasal 59
(1) Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam
l2l
(3)
Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai
prosedur penandatangalan.
Dalam hal penggunaan Tanda Tangan Elektronik
mewakili Badan Usaha, Tanda Tangan Elektroniknya
disebut dengan segel elektronik.
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan
akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait
hanya kepada Penanda Tangan;
b.Data...
SK No 011716 A
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents