PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-29Pasal 47
(1) Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual
lainnya
(1)
yang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat
dalam Bahasa Indonesia.
(21 Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku
harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
(3) Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratanTransaksiElektronik;
d. harga danbiaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para
pihak;
f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang
dirugikan untuk dapat mengembalikan barang
dan/ atau meminta penggantian produk jika
terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
Pasal 48
(1)
Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap
dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen,
dan produk yang ditawarkan.
(21 Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi
tentang penawaran kontrak atau iklan.
(3) Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada
konsumen dan/atau penerima kontrak 'untuk
(4)
mengembalikan barang yang dikirim dan/atau jasa yang
disediakan apabila tidak sesuai dengan kontrak atau
terdapat cacat tersembunyi.
Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai
barang yang telah dikirim dan/atau jasa yang
disedidkan.
(5) Pelaku . .
SK No 011711 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents