FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -28Pasal 44 (1) l2l Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik yang dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman Informasi Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Persyaratan Transaksi Elektronik Pasal 45 (l) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak. (21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak harus memperhatikan: a. b. c. d. e. iktikad baik; prinsipkehati-hatian; transparansi; ' akuntabilitas; dan kewajaran. Pasal 46 (1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. (21 Kontrak Elektronik dianggap sah apabila: a. b. terdapat kesepakatan para pihak; dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terdapat hal tertentu; dan d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,. kesusilaan, dan ketertiban umum. Pasal SK No011710 A 47...

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents