FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-28Pasal 44
(1)
l2l
Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik yang
dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman Informasi
Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Persyaratan Transaksi Elektronik
Pasal 45
(l) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak
memberikan akibat hukum kepada para pihak.
(21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan
para pihak harus memperhatikan:
a.
b.
c.
d.
e.
iktikad baik;
prinsipkehati-hatian;
transparansi; '
akuntabilitas; dan
kewajaran.
Pasal 46
(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan
berdasarkan
Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya
sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para
pihak.
(21 Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
a.
b.
terdapat kesepakatan para pihak;
dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang
berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. terdapat hal tertentu; dan
d. objek transaksi tidak boleh bertentangan
dengan
peraturan perundang-undangan,. kesusilaan, dan
ketertiban umum.
Pasal
SK No011710 A
47...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents