FRESTDEN REFUBLIK INDONESIA -25Bagian Kedua Kewajiban Pasal 39 (1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik harus memperhatikan prinsip: a. b. c. d. e. kehati-hatian; pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi; pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik; efektivitas dan efisiensi biaya; dan pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik. (3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21melipufi: a. b. c. d. e. f. kerahasiaan; integritas; ketersediaan; keautentikan; otorisasi; dan kenirsangkalan. Pasal 40 (1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib: a. melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik; b. memiliki . . SK No 011707 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents