FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
e. melihat informasi yang disampaikan berupa
f.
g.
tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi;
dan/ atau
membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.
(41 Penyelenggara Agen Elektronik harus menyediakan fitur
pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 38
(1)
Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari
1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik
yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak.
(21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat paling sedikit:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
(3)
hak dan kewajiban;
tanggung;iawab;
mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
jangka waktu;
biaya;
cakupan layanan; dan
pilihan hukum.
Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih
dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem
Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib
memberikan perlakuan yang sama
terhadap
Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan
Agen Elektronik tersebut.
(4) Dalarn hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk
kepentingan lebih dari I (satu) Penyelenggara Sistem
Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut
dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
tersendiri.
Bagian . .
SK No 011706 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents