FRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -20Pasal2T Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan Penyelenggara interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait. Pasal 28 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik. (21 Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain. Pasal 29 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai: a. b. c. d. e. f. g. h. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; objek yang ditransaksikan; kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; tata cara penggunaan perangkat; syarat kontrak; prosedur mencapai kesepakatan; jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan nomor telepon pusat pengaduan. Pasal 30 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan litur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya. (21 Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk: a. melakukan . . SK No0117OZ A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents