PRESIDEN BLIK TNDONESIA -t2Pasal 13 Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kebijakan tata kelola, prosedur ker.ya pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik. Pasal 14 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, b. dengan sepengetahuan dan persetqluan dari pemilik Data Pribadi; pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tqiuannya; c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan d. dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi; pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara alurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tu-iuan pemrosesan Data Pribadi; e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi; f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tqiuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data l2l Pribadi; dan g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/ atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan . . SK No011694 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents