PRESIDEN
BLIK TNDONESIA
-t2Pasal 13
Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kebijakan
tata kelola, prosedur ker.ya pengoperasian, dan mekanisme
audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik.
Pasal 14
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan
prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan
pemrosesan Data Pribadi meliputi:
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara
terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil,
b.
dengan sepengetahuan dan persetqluan dari pemilik
Data Pribadi;
pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan
tqiuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan
d.
dengan
menjamin hak pemilik Data Pribadi;
pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara alurat,
lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat
dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan
tu-iuan pemrosesan Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan
dengan
melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan,
penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang
tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data
Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan
dengan
memberitahukan tqiuan pengumpulan, aktivitas
pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data
l2l
Pribadi; dan
g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/ atau
dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan . .
SK No011694 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents