FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -10- (2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya. Bagian Keempat Perangkat Lunak Pasal 8 Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus: a. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan b. memastikan keberlanjutan layanan. Pasal 9 (1) (2) (3) (4) (5) Pengembang yang menyediakan Perangkat Lunak yang khusus dikembangkan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi yang bersangkutan. Instansi atau institusi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak dimaksud pada sarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Instansi atau institusi dapat menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber. Pengembang wajib menjamin perolehan dan/ atau Akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Penyelenggara Sist6m Elektronik Lingkup Publik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan dan hanya digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. (6) Ketentuan. . SK No 011692 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents